Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Polda Aceh, menangkap empat terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu secara terpisah di tiga lokasi berbeda di Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Senin, mengatakan penangkapan mereka berdasarkan informasi masyarakat.
"Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Langsa. Mereka ditangkap dari pengembangan seorang pelaku yang ditangkap saat transaksi sabu-sabu di pinggir jalan," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Ke empat pelaku yakni berinsial RI (39), MJ (19), RE (32), MR (40). Mereka semuanya tercatat warga Kota Langsa. Mereka ditangkap di Gampong Jawa, Gampong PB Blang Pase, dan Gampong Sungai Pauh Pusaka.
Selain menangkap empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti 11,93 gram sabu-sabu, satu botol kaca diduga sebagai alat isap barang terlarang tersebut sisa sisa sabu-sabu.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan terduga pelaku narkoba tersebut berawal ditangkapnya RI ketika jual beli sabu-sabu di pinggir jalan di Gampong Jawa.
Kemudian, kata perwira pertama Polri tersebut, personel mengembangkan informasi dari pelaku RI. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap pelaku MJ dengan barang bukti satu paket sabu-sabu serta RE diduga sebagai kurir barang terlarang tersebut.
Selanjutnya, polisi mengembangkan informasi dan menangkap MR di sebuah rumah di Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat. Polisi menemukan barang bukti alat isap beserta sisa sabu-sabu.
Berdasarkan pengakuan dari keempat pelaku, mereka mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial Y. Polisi memasukkan Y dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Para pelaku tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan Y, masih dalam proses penyelidikan," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Senin, mengatakan penangkapan mereka berdasarkan informasi masyarakat.
"Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Langsa. Mereka ditangkap dari pengembangan seorang pelaku yang ditangkap saat transaksi sabu-sabu di pinggir jalan," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Ke empat pelaku yakni berinsial RI (39), MJ (19), RE (32), MR (40). Mereka semuanya tercatat warga Kota Langsa. Mereka ditangkap di Gampong Jawa, Gampong PB Blang Pase, dan Gampong Sungai Pauh Pusaka.
Selain menangkap empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti 11,93 gram sabu-sabu, satu botol kaca diduga sebagai alat isap barang terlarang tersebut sisa sisa sabu-sabu.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan terduga pelaku narkoba tersebut berawal ditangkapnya RI ketika jual beli sabu-sabu di pinggir jalan di Gampong Jawa.
Kemudian, kata perwira pertama Polri tersebut, personel mengembangkan informasi dari pelaku RI. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap pelaku MJ dengan barang bukti satu paket sabu-sabu serta RE diduga sebagai kurir barang terlarang tersebut.
Selanjutnya, polisi mengembangkan informasi dan menangkap MR di sebuah rumah di Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat. Polisi menemukan barang bukti alat isap beserta sisa sabu-sabu.
Berdasarkan pengakuan dari keempat pelaku, mereka mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial Y. Polisi memasukkan Y dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Para pelaku tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan Y, masih dalam proses penyelidikan," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020