Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Provinsi Aceh hingga November 2020 berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp101,9 juta lebih, dari penindakan tindak pidana korupsi dana desa selama tahun 2020.

“Angka ini kemungkinan akan bertambah, karena para terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi masih diberikan waktu untuk menyelesaikan uang pengganti yang dibebankan kepada mereka oleh majelis hakim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Sayid Muhammad Rukhsal Assegaf di Meulaboh, Senin.

Menurutnya, penambahan jumlah kerugian keuangan negara tersebut karena saat ini pihaknya masih menunggu pengembalian kerugian keuangan negara, berdasarkan jaminan yang sudah diberikan para terdakwa beberapa waktu lalu.

Kajari M Rukhsal Assegaf menambahkan, pada tahun 2019 lalu jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Aceh Barat, mencapai Rp297 juta.

Banyaknya uang yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari empat perkara tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap kejaksaan setempat.

Ia juga menegaskan Kejaksaan Negeri Aceh Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pencegahan dan pengawasan pada tahun 2021, sehingga indikasi tindak pidana korupsi diharapkan ke depan semakin mengalami penurunan.

“Kita berharap dengan meningkatnya pencegahan yang kita lakukan pada tahun depan ini, bisa meminimalisir dampak kerugian keuangan negara,” kata M Rukhsal Assegaf menambahkan.

Pihaknya juga berharap dengan peningkatan pengawasan oleh kejaksaan, maka diharapkan setiap program pembangunan yang sudah direncanakan oleh pemerintah dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, katanya menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020