Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan finalisasi Rancangan qanun Aceh tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). 

"Kita finalkan rancangan qanun petani dengan melakukan konsultasi dengan Kemendagri, draf-nya sudah kita serahkan," kata Ketua Komisi II DPRA Irpannusir Rasman yang dihubungi di Banda Aceh, Rabu. 

Baca juga: Seorang ayah di Banda Aceh perkosa anak tirinya

Irpannusir mengatakan naskah rancangan qanun tersebut sudah diserahkan kepada Kasi perundang-undangan daerah Kemendagri guna ditelaah lebih jauh sesuai peraturan perundang-undangan. 

Kata Irpannusir, jika qanun perlindungan dan pemberdayaan petani ini sudah disahkan, maka Pemerintah Pusat diminta untuk tidak setengah hati memberikan kewenangan terhadap Pemerintah Aceh terkait masalah petani ini. 

Baca juga: Seratusan karyawan PT PLN WIU Aceh ikuti pelatihan jurnalistik

Irpannusir menjelaskan, qanun petani tersebut mengatur tentang program asuransi petani Aceh menggunakan sistem syariah dengan mengikuti Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). 

"Kita juga memasukkan muatan lokal dalam pelibatan pengambilan keputusan mengenai pertani, seperti pemukiman dan keujrun blang (ketua adat di persawahan)," ujarnya. 

Baca juga: Wali Kota serahkan bantuan alat kerja untuk industri rumahan

Dirinya berharap Kemendagri segera mengevaluasi materi qanun yang kita bahas ini sehingga bisa diparipurnakan bulan depan.

"Sehingga petani di Aceh segera mendapatkan kemudahan dalam usaha pertanian," kata politikus PAN Aceh itu. 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020