Seorang ayah di Banda Aceh berinisial AS (35) ditangkap polisi karena diduga telah memerkosa anak tirinya yang baru berusia 16 tahun. 

"Kejadian tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual ini dilakukan oleh sang ayah tiri terhadap buah hatinya," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Rabu. 

Ryan mengatakan, kasus ini terjadi pada September 2020 saat korban sedang berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku AS masuk ke dalam kamar anak tirinya dan langsung meraba-raba bagian alat vital pada tubuh korban. 

"Setelah melakukan hal tersebut, kemudian pelaku langsung keluar dari kamar korban," ujarnya. 

Tak cukup sampai disitu, kata Ryan, selang beberapa hari kemudian pelaku kembali melakukan aksinya di tengah malam. 

Pelaku lagi-lagi masuk ke kamar anak tirinya dan memaksa melakukan persetubuhan badan, karena kelemahan korban akhirnya pelaku memperkosanya dengan cara paksa. 

"Kejadian ini belum berakhir, pelaku AS kembali melakukan penganiayaan terhadap pada Oktober 2020, saat itu korban sedang berada di depan rumahnya. 

"Pelaku membentak korban masuk kedalam rumah dan langsung melakukan penganiayaan di kepala bagian belakang sehingga korban terjatuh di lantai," kata Ryan. 

Ryan menyampaikan, berdasarkan paporan polisi nomor LPB/ 498/ X / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 27 Oktober 2020, personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami anak di bawah umur itu. 

"Personel Unit PPA Satreskrim melakukan penangkapan terhadap Pelaku AS di salah satu warung kopi di Banda Aceh, tanpa melakukan perlawanan," ujar Ryan. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020