Semua Fraksi di Dewan Perwakilan Kota (DPRK) Banda Aceh menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja kota (APBK) 2021 sebesar Rp 1,3 triliun.
"Adapun APBK Banda Aceh 2021 yang telah disepakati bersama dan disetujui semua fraksi yakni sebesar Rp 1,3 triliun," kata Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Senin.
Kesepakatan terhadap rancangan APBK 2021 itu diakhiri dengan penandatangan berita acara persetujuan antara Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bersama pimpinan DPRK setempat.
Farid berharap dokumen RAPBK tersebut segera diajukan kepada Pemerintah Aceh untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi sehingga bisa dilakukan sinkronisasi untuk ditetapkan dalam lembaran daerah.
“Karena memang kita masih dalam kondisi COVID-19, jadi kami berharap agar program penanganan virus itu segera direalisasikan. Kami juga berharap agar ada keseriusan untuk meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyebutkan jumlah RAPBK Banda Aceh sebesar Rp 1,3 triliun itu sudah termasuk dari anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp 10 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya .
Aminullah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan qanun (peraturan daerah) tentang APBK Banda Aceh 2021 tersebut.
"Menyelesaikan tugas berat ini secara cepat dan tepat waktu merupakan suatu prestasi gemilang dan diharapkan akan menjadi barometer penetapan APBK pada tahun-tahun mendatang," ujarnya.
Setelah ini, kata Aminullah, masih ada satu tahapan lainnya untuk mendapatkan aspek legalitas formal terhadap persetujuan itu yakni evaluasi dari Gubernur Aceh sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
"Proses evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh membutuhkan waktu selama 15 hari kerja. Kita harapkan evaluasi yang dilakukan lebih cepat dari waktu yang direncanakan," kata Aminullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Adapun APBK Banda Aceh 2021 yang telah disepakati bersama dan disetujui semua fraksi yakni sebesar Rp 1,3 triliun," kata Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Senin.
Kesepakatan terhadap rancangan APBK 2021 itu diakhiri dengan penandatangan berita acara persetujuan antara Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bersama pimpinan DPRK setempat.
Farid berharap dokumen RAPBK tersebut segera diajukan kepada Pemerintah Aceh untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi sehingga bisa dilakukan sinkronisasi untuk ditetapkan dalam lembaran daerah.
“Karena memang kita masih dalam kondisi COVID-19, jadi kami berharap agar program penanganan virus itu segera direalisasikan. Kami juga berharap agar ada keseriusan untuk meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyebutkan jumlah RAPBK Banda Aceh sebesar Rp 1,3 triliun itu sudah termasuk dari anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp 10 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya .
Aminullah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan qanun (peraturan daerah) tentang APBK Banda Aceh 2021 tersebut.
"Menyelesaikan tugas berat ini secara cepat dan tepat waktu merupakan suatu prestasi gemilang dan diharapkan akan menjadi barometer penetapan APBK pada tahun-tahun mendatang," ujarnya.
Setelah ini, kata Aminullah, masih ada satu tahapan lainnya untuk mendapatkan aspek legalitas formal terhadap persetujuan itu yakni evaluasi dari Gubernur Aceh sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
"Proses evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh membutuhkan waktu selama 15 hari kerja. Kita harapkan evaluasi yang dilakukan lebih cepat dari waktu yang direncanakan," kata Aminullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020