Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh menyita lebih dari 31 ribu batang rokok ilegal hasil pengungkapan di bandar dan operasi pasar dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
"Ada lebih 31 ribu batang rokok ilegal yang disita dalam kurun waktu 18 hingga 25 April 2024," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh Dede Mulyana di Banda Aceh, Senin.
Dede Mulyana menyebutkan dari 31 ribu batang tersebut, sebanyak 19 batang di antaranya merupakan hasil pengungkapan penyelundupan rokok ilegal di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. Selebihnya sebanyak 12 ribu batang merupakan hasil penindakan operasi pasar di wilayah Kota Banda Aceh.
"Nilai rokok yang disita tersebut mencapai Rp67 juta lebih. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp46,9 juta. Saat ini, puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut diamankan di Kantor KPPBC TMP C Banda Aceh untuk proses lebih lanjut," katanya.
Dede Mulyana mengatakan penyitaan rokok ilegal di Bandara Sultan Iskandar Muda dilakukan pada 19 April 2024. Penyitaan rokok di tempat tersebut atas kerja sama dengan petugas Aviation Security atau pengamanan bandara.
Saat itu, kata dia, petugas mencurigai paket barang yang hendak dikirim keluar Aceh di gudang kargo perusahaan jasa titipan. Setelah diperiksa, barang tersebut berupa 95 slop berisi 19 ribu batang rokok yang tidak dilekati cukai.
Ia menyebutkan rokok tersebut merek luar negeri dikirim dari Lhokseumawe, Aceh. Tujuan pengiriman rokok tersebut Kabupaten Bandung dan Depok di Jawa Barat serta Maros di Sulawesi Selatan.
"Sedang 12 ribu batang rokok lainnya berdasarkan hasil operasi pasar di wilayah Kota Banda Aceh yang berlangsung 24 dan 25 April 2024. Operasi pasar tersebut merupakan kegiatan rutin mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC TMP C Banda Aceh," kata Dede Mulyana.
Dede Mulyana mengatakan penindakan rokok ilegal untuk melindungi rokok legal, yang sudah memenuhi ketentuan seperti pembayaran cukai kepada negara. Rokok ilegal menyebabkan hilangnya penerimaan negara dari cukai.
"Kami juga mengimbau kepada para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Kepada masyarakat, kami meminta tidak membeli rokok ilegal. Apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal segera laporkan kepada kantor bea cukai terdekat ataupun ke media sosial kami," kata Dede Mulyana.
Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe tingkatkan sinergi dengan pemda awasi rokok ilegal
Bea Cukai Banda Aceh sita 31 ribu batang rokok ilegal
Senin, 29 April 2024 18:40 WIB