Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh meminta provider (penyedia jasa internet) menyediakan akses internet syariah di ibu kota Provinsi Aceh ini. 

"Kita sudah menyurati provider untuk memblokir situs yang mengandung pornografi, judi online dan konten negatif lainnya, serta menyediakan internet syariah," kata Kepala Diskominfotik Banda Aceh Fadhil, di Banda Aceh, Selasa. 

Langkah itu ditempuh sebagai tindaklanjut dari imbauan Wali Kota Banda Aceh kepada pemilik cafe, warung kopi untuk memblokir akses pornografi dan judi online serta konten internet negatif lainnya.

Fadhil mengatakan, pihaknya tidak mempunyai wewenang memblokir konten atau situs-situs di internet, melainkan hanya sampai pada batas mengeluarkan surat serta mengajak provider menyediakan internet syariah.
 
Karena kita memiliki kewenangan, lanjut Fadhil, pihaknya mengajak semua stakeholder peduli terhadap syariah, termasuk masyarakat pemilik usaha warung kopi yang menyediakan fasilitas internet dapat mengawasi pemakaiannya. 
 
“Menkominfo yang punya wewenang menghapus situs-situs negatif itu. Kita masyarakat juga bisa melaporkan langsung jika mendapatkan situs negatif atau pornografi, bisa langsung membuat laporan melalui website internet syariah Diskominsa Aceh," ujarnya. 
 
Fadhil menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Satpol PP/WH untuk menyebarkan surat imbaun Wali Kota Banda Aceh itu kepada seluruh pemilik warung kopi, serta melaksanakan razia.
 
“Dalam beberapa hari ke depan kita akan sebarkan edaran untuk pemilik warung kopi dan cafe di Banda Aceh,” kata Fadhil. 
 
Sebelum imbauan itu dikeluarkan, pihaknya juga telah bertemu dengan DPRK, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh guna membahas persoalan penegakan syariat islam kota setempat. 
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020