Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyatakan dua terduga pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke provinsi itu beberapa waktu lalu dan sudah dimasukkan dalam DPO, kini kabur ke Malaysia.

"Dua terdua pelaku penyelundupan imigran Rohingya yang masuk DPO, kini sudah kabur keluar negeri, Malaysia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Rabu.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Interpol dan Kepolisian Diraja Malaysia mencari keberadaan keduanya.

Keduanya berinisial AJ dan AR. AJ tercatat warga Aceh dan AR warga etnis Rohingya yang masuk ke Indonesia sejak 2011. Selama ini, AR tinggal di Sumatera Utara dibiayai lembaga migran internasional.

Kedua DPO tersebut diduga terlibat penyelundupan imigran etnis Rohingya yang masuk Indonesia melalui Pantai Seunodon, Kabupaten Aceh Utara, pada Juni 2020.

Dugaan penyelundupan tersebut dilakukan AJ dan AR bersama empat orang lainnya, yakni FA dan R, warga Aceh, serta SD dan AS, warga etnis Rohingya yang ditampung di Sumatera Utara.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan keempatnya, FA, R, SD, dan AS, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020