Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap tiga terduga pelaku pembangunan rumah kaum duafa.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, penipuan ini menyebabkan sejumlah korban mengalami kerugian mencapai Rp230 juta.
"Pelaku meminta uang untuk pengurusan pekerjaan pembangunan 20 rumah kaum duafa di Kementerian PURR. Namun, pekerjaan rumah tersebut tidak kunjung terealisasi sehingga korban melapor ke polisi," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Ketiga pelaku berinisial R bin Ibr, Mul bin Usm, dan JK bin MIdr. JK bin MIdr merupakan tersangka utama. Sedangkan R bim Ibr dan Mul bin Usm bertugas mencari korban.
Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan kronologi berawal pada 2019 ketika pelaku menjanjikan pekerjaan pembangunan 20 unit rumah duafa dari Kementerian PUPR kepada korban Muhammad Nasir.
Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan rumah tersebut nantinya dibagikan gratis. Pekerjaan pembangunan rumah berlokasi di Kabupaten Pidie dan Lhokseumawe
Kepada korban Muhammad Nasir, meminta biaya mengurus surat perintah kerja (SPK) untuk setiap rumah Rp4 juta. Karena itu, Korban Muhammad Nasir menyerahkan uang Rp230 juta.
"Dari uang Rp230 juta tersebut, korban hanya bisa membuktikan Rp63 juta. Sisanya Rp162, korban Muhammad Nasir tidak bisa memperlihatkan buktinya," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Setelah uang diberikan, pelaku R menyerahkan SPK beserta rancangan anggaran biaya pembangunan rumah atau RAB serta gambar rumah. Namun, SPK, RAB, dan gambar rumah ternyata palsu.
"Begitu juga dengan pembangunan rumah tersebut, tidak pernah ada. Korban yang sudah menyerahkan uang merasa tertipu hingga akhirnya melapor ke Polda Aceh," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya menyebutkan pelaku utama kasus tersebut berinisial JK bin MIdr. JK bin MIdr dipecat dari pegawai negeri sipil karena terlibat kasua korupsi.
"Saat ini, JK ditahan di Rutan Banda Aceh dalam kasus korupsi. Selain kasus korupsi, JK juga terlibat kasus penipuan lainnya yang kini masih dalam proses," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, penipuan ini menyebabkan sejumlah korban mengalami kerugian mencapai Rp230 juta.
"Pelaku meminta uang untuk pengurusan pekerjaan pembangunan 20 rumah kaum duafa di Kementerian PURR. Namun, pekerjaan rumah tersebut tidak kunjung terealisasi sehingga korban melapor ke polisi," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Ketiga pelaku berinisial R bin Ibr, Mul bin Usm, dan JK bin MIdr. JK bin MIdr merupakan tersangka utama. Sedangkan R bim Ibr dan Mul bin Usm bertugas mencari korban.
Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan kronologi berawal pada 2019 ketika pelaku menjanjikan pekerjaan pembangunan 20 unit rumah duafa dari Kementerian PUPR kepada korban Muhammad Nasir.
Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan rumah tersebut nantinya dibagikan gratis. Pekerjaan pembangunan rumah berlokasi di Kabupaten Pidie dan Lhokseumawe
Kepada korban Muhammad Nasir, meminta biaya mengurus surat perintah kerja (SPK) untuk setiap rumah Rp4 juta. Karena itu, Korban Muhammad Nasir menyerahkan uang Rp230 juta.
"Dari uang Rp230 juta tersebut, korban hanya bisa membuktikan Rp63 juta. Sisanya Rp162, korban Muhammad Nasir tidak bisa memperlihatkan buktinya," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Setelah uang diberikan, pelaku R menyerahkan SPK beserta rancangan anggaran biaya pembangunan rumah atau RAB serta gambar rumah. Namun, SPK, RAB, dan gambar rumah ternyata palsu.
"Begitu juga dengan pembangunan rumah tersebut, tidak pernah ada. Korban yang sudah menyerahkan uang merasa tertipu hingga akhirnya melapor ke Polda Aceh," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya menyebutkan pelaku utama kasus tersebut berinisial JK bin MIdr. JK bin MIdr dipecat dari pegawai negeri sipil karena terlibat kasua korupsi.
"Saat ini, JK ditahan di Rutan Banda Aceh dalam kasus korupsi. Selain kasus korupsi, JK juga terlibat kasus penipuan lainnya yang kini masih dalam proses," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020