Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengungkap dugaan penipuan seleksi masuk polisi serta menangkap dua pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Rabu, mengatakan kedua pelaku berinisial NZ (55) dan AA (44). Pelaku ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dan di Banda Aceh.

"Penipuan ini dilaporkan korban atas nama Suwandi. Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang Rp183 juta karena korban lulus seleksi bintara Polri," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan dugaan penipuan tersebut terjadi pada 2017. Namun, korban baru melaporkan pada Oktober 2020.

Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan dugaan penipuan berawal ketika korban Suwandi bertemu dengan NZ dan AA di sebuah kedai kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, pada 15 Desember 2017.

"Pelaku NZ dalam pertemuan tersebut mengaku anggota TNI berpangkat letnan kolonel. Dalam pertemuan tersebut, NZ bisa membantu Suwandi meluluskan anaknya masuk bintara Polri," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Kemudian, pelaku AA meminta uang pengurusan kepada korban Rp170 juta. Korban Suwandi mengirim uang tersebut secara bertahap atas permintaan pelaku NZ.

"Setiap pelaku NZ meminta pengiriman uang, korban Suwandi memberitahukannya kepada pelaku AA. Dan AA mengiyakan, sehingga korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang yang diminta," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Setelah uang dikirim melalui transfer perbankan, namun anak korban tidak lulus menjadi anggota Polri. Pelaku NZ kembali menjanjikan akan mengurus untuk bisa lulus susulan.

"Korban mentransfer uang ke rekening AA Rp183 juta. Selanjutnya, AA mentransfer ke rekening NZ Rp160 juta. Sedangkan sisa Rp23 juta diambil pelaku AA," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan NZ ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada 18 November 2020. Sedangkan AA, ditangkap pada 30 November 2020 di Banda Aceh.

"Kini, keduanya ditahan di Mapolda Aceh, Banda Aceh. Keduanya dijerat melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020