Tim Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh kini mulai menerbitkan imbauan kepada masyarakat yang menggelar resepsi pernikahan atau hajatan, agar membagi jadwal kedatangan tamu guna menghindari kerumunan orang dalam jumlah banyak.
“Hal ini kita lakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di masyarakat. yang namanya pandemi ini kita tidak tahu, maka kita harus bersama-sama menjaganya (agar tidak tertular),” kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Ika Suhannas di Suka Makmue, Senin.
Ia menuturkan, pembagian waktu kedatangan tamu ke sebuah pesta atau hajatan tersebut dimaksudkan, agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunan orang dalam jumlah banyak di sebuah tempat.
Sehingga hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya penyebaran virus atau penyakit ditengah-tengah masyarakat, seperti situasi pandemi saat ini.
“Kalau kenduri kita harapkan dibagi jam datang tamunya. Jangan sekali datang ramai-ramai,” kata Ika Suhannas menambahkan.
Namun, bagi masyarakat yang menggelar pesta atau hajatan dengan tempat yang luas, maka diharapkan tamu yang datang juga dilakukan pembagian waktu kedatangan, sehingga masyarakat tidak ada yang berkerumun, serta wajib menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan.
Khusus terhadap perayaan tradisi Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, kata Ika Suhannas, pihaknya juga tidak pernah melarang kegiatan tersebut selama ini.
Satgas COVID-19 Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, kata dia, mempersilahkan masyarakat menggelar kegiatan keagamaan tersebut, namun tetap mematuhi aturan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah, demikian Ika Suhannas.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
“Hal ini kita lakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di masyarakat. yang namanya pandemi ini kita tidak tahu, maka kita harus bersama-sama menjaganya (agar tidak tertular),” kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Ika Suhannas di Suka Makmue, Senin.
Ia menuturkan, pembagian waktu kedatangan tamu ke sebuah pesta atau hajatan tersebut dimaksudkan, agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunan orang dalam jumlah banyak di sebuah tempat.
Sehingga hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya penyebaran virus atau penyakit ditengah-tengah masyarakat, seperti situasi pandemi saat ini.
“Kalau kenduri kita harapkan dibagi jam datang tamunya. Jangan sekali datang ramai-ramai,” kata Ika Suhannas menambahkan.
Namun, bagi masyarakat yang menggelar pesta atau hajatan dengan tempat yang luas, maka diharapkan tamu yang datang juga dilakukan pembagian waktu kedatangan, sehingga masyarakat tidak ada yang berkerumun, serta wajib menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan.
Khusus terhadap perayaan tradisi Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, kata Ika Suhannas, pihaknya juga tidak pernah melarang kegiatan tersebut selama ini.
Satgas COVID-19 Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, kata dia, mempersilahkan masyarakat menggelar kegiatan keagamaan tersebut, namun tetap mematuhi aturan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah, demikian Ika Suhannas.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020