Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyalurkan bantuan dana hibah yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada para pengusaha perhotelan dan restoran di Ibukota Provinsi Aceh itu. 

"Bantuan sebesar Rp4,5 miliar itu diberikan kepada 43 pelaku usaha perhotelan dan restoran yang diterima langsung masing-masing manager dengan 34 usaha hotel dan sembilan restoran," kata Aminullah Usman di Banda Aceh, Kamis. 

Baca juga: Kantor Imigrasi Banda Aceh bertekad wujudkan zona integritas dan wilayah bebas korupsi

Aminullah mengatakan, amanah Kemenparekraf terkait dana hibah sebanyak Rp4,5 miliar itu 70 persennya dimanfaatkan untuk hibah usaha perhotelan dan restoran. 

"Ini tujuannya adalah dalam rangka meringankan daripada beban pengusaha di masa pandemi COVID-19 ini," ujarnya. 

Baca juga: Warga Aceh sembuh COVID-19 bertambah 98 orang

Aminullah menyampaikan, penerima bantuan hibah itu memiliki syarat yakni  rutin membayar pajak pada 2019, mempunyai tanda daftar usaha pariwisata, dan tetap berusaha menjalankan usaha di tengah pendemi COVID-19. 

"Mereka yang memenuhi kriteria maka akan kita bantu, dan hari ini sudah kita berikan, 43 penerima itu sudah dibantu Rp3 miliar lebih, sedangkan 30 persen sisanya digunakan untuk meningkatkan kegiatan lain," katanya. 

Baca juga: ASN Pemko Banda Aceh akan di rapid test narkoba

Aminullah mengharapkan para pelaku usaha perhotelan dan restoran itu bisa bangkit dalam menunjang dunia pariwisata. Karena dengan bangkitnya pariwisata akan terjadi multiplier effect, serta dapat memajukan UMKM dan transportasi. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Banda Aceh Iskandar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap penerima sejak Oktober 2020, penerima dipastikan terdaftar di pengusaha pariwisata. 

"Komposisi pembagiannya secara proporsi besarannya, semakin besar dia bayar pajak ke Banda Aceh artinya dia akan mendapat semakin besar penerimaan dana hibahnya," kata Iskandar. 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020