PT PLN Unit Induk wilayah Aceh menyatakan saat ini sebanyak 984 persil tanah sudah mendapat sertifikat dalam upaya menghadirkan kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara. 

“Alhamdulillah 984 aset PLN di Aceh sudah berhasil kita selesaikan berkat kolaborasi berbagai lembaga dan ini sangat membantu dalam membangun tata kelola guna mendukung aktivitas penyediaan listrik" kata General Manager PT PLN UIW Aceh, Jefri Rosiadi di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN di Provinsi Aceh oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh Agustyarsyah.

Ia menjelaskan pihaknya kembali menalanjutkan kerja sama dalam rangka pengamanan aset tanah di Aceh, di mana secara akumulatif total ada 984 sertifikat dari 2880 bidang tanah yang sudah melalui tahap permohonan hak, proses pengukuran, proses pembuatan SK dan proses penerbitan SK untuk mendukung aktivitas penyediaan listrik. 

Ia mengatakan dengan adanya sertifikat tersebut membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset.  

Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh Agustyarsyah mengatakan saat ini seluruh kantor pertanahan sudah mempunyai nomor pelayanan maupun media sosial untuk memudahkan dalam mendapatkan pelayanan dan informasi dengan cepat terkait kendala serta proses pendaftaran di kantor pertanahan Kabupaten/Kota. 

"Siapapun dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan dan informasi melalui aplikasi yang sudah kami sediakan di jam layanan setelah melengkapi persyaratan pendaftaran diloket pelayanan kantor Kabupaten/Kota", katanya dalam pidato tertulis dibacakan, Kabid Survey dan Pemetaan Kanwil BPN Aceh, Arinaldi. 

EVP Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Properti PLN Pusat, Fakhri, dalam arahannya menyampaikan, bahwa kerja sama ini adalah bentuk komitmen untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN demi masa depan penyediaan tenaga listrik dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN namun juga untuk kepentingan umum, mengingat aset milik negara tersebut diperuntukkan bagi infrastruktur ketenagalistrikan, demi menghadirkan terang di seluruh negeri. 

Dia menambahkan, langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020