Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengoordinasikan rancangan tahapan pilkada 2022 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelum diplenokan dan ditetapkan menjadi tahapan pemilihan kepala daerah di provinsi itu.

Ketua KIP Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Senin, mengatakan pihaknya sudah meminta waktu kepada KPU RI agar menjadwalkan pertemuan dan koordinasi membahas masalah tahapan pilkada 2022.

"Kami sedang minta waktu dengan KPU RI, berkoordinasi terkait rancangan tahapan pilkada Aceh 2022. Rancangan tahapan sudah disusun, tinggal penetapannya saja," kata Samsul Bahri.

Samsul Bahri mengatakan berdasarkan rancangan, tahapan dimulai pada 2021. Sedangkan jadwal pemungutan suara antara Februari hingga April 2022.

"Tanggal pasti jadwal pemungutan suara belum bisa kami sampaikan karena ini termasuk poin penting yang dikoordinasikan dengan KPU RI," kata Samsul Bahri.

Mantan Ketua Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Pilkada 2017 itu menyebutkan pelaksanaan pilkada di provinsi ujung barat Indonesia tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan bahwa pasangan kepala daerah di Aceh dipilih secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Pemilihan gubernur dam wakil gubernur di Aceh terakhir digelar pada 2017. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pemilihan 15 bupati dan empat wali kota beserta wakil. Sedangkan pemilihan dua bupati dan satu wali kota lainnya digelar pada 2018.

Oleh karena itu, kata Samsul Bahri, Pemerintah Aceh segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Komisi II DPR RI, dan KPU RI guna memastikan pelaksanaan pilkada pada 2022.

"Koordinasi itu agar pelaksanaan pilkada sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. KIP sebagai penyelenggara siap melaksanakan pilkada 2022," kata Samsul Bahri.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020