Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Lhokseumawe memusnahkan barang bukti 2.421.712 batang rokok ilegal senilai Rp1,1 miliar dengan cara dibakar dan dipotong, lalu dibuang ke di tempat pembuangan akhir (TPA).

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal dengan berbagai jenis tersebut berlangsung di depan kantor Bea Cukai Kota Lhokseumawe, Selasa (15/12).

"Pemusnahan rokok ilegal ini dari hasil operasi pasar sejak bulan November 2019 hingga September 2020. Dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara,"kata Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif.

Dikatakannya, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelundupan barang ilegal tersebut mencapai Rp1,1 miliar. Rokok ilegal itu juga merupakan hasil dari operasi gabungan bersama TNI yaitu Denpom IM/1 Lhokseumawe.

"Rokok tersebut disita dan ditetapkan sebagai barang ilegal karena tidak dilekati pita cukai dan sudah melanggar ketentuan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UUnomor 39 tahun 2007,"katanya.

Mochammad Munif menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif jika melihat rokok atau tembakau yang tidak dilekati pita cukai maka diharapkan agar melaporkan ke pihak berwajib.

"Bagi masyarakat yang melihat rokok tanpa pita cukai agar tidak ragu untuk berkomunikasi dan bisa menghubungi nomor telepon 0852-7018-4681. Maka kita akan tindak tegas,"kata Mochammad Munif.

 

Pewarta: Dedy Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020