Lhokseumawe (ANTARA) - Bea Cukai Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti sebanyak 1.176.744 batang rokok ilegal yang bernilai Rp1,2 miliar dengan cara dibakar dan dipotong, lalu dibuang ke di tempat pembuangan akhir (TPA).
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi, Kamis, mengatakan bahwa pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi pasar sejak tahun 2021 dan 2022 lalu, hasil sinergitas dengan Kanwil DJBC Aceh, POM TNI AD, Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi dan penindakan sebanyak 744 penindakan terhadap rokok ilegal dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara," katanya saat pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Bea Cukai Aceh musnahkan 68.000 batang rokok ilegal
Ia menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelundupan barang ilegal tersebut mencapai Rp1 miliar. Operasi dan penindakan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum di wilayah yurisdiksi pengawasan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
"Rokok tersebut disita dan ditetapkan sebagai barang ilegal karena tidak dilekati pita cukai atau polos dan sudah melanggar ketentuan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," katanya.
Bea Cukai musnahkan 1,1 juta batang rokok ilegal di Lhokseumawe
Kamis, 6 Juli 2023 15:08 WIB