Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Kantor Pengawasam dan Pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe Provinsi Aceh memusnahkan bawang merah ilegal hasil tangkapan Pangkalan TNI AL Lhokseumawe.
Pemusnahan bawang merah ilegal sebanyak 2.662 karung yang dilakukan di area pelabuhan umum Krueng Geukuh, Aceh Utara, Rabu, dilakukan dengan cara ditimbun kedalam tanah supaya tidak bisa digunakan lagi.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe Asep Munandar mengatakan bahwa pemusnahan bawang merah merupakan upaya lanjutan setelah keluarnya status penetapan barang tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN) serta telah terbitnya persetujuan pemusnahan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekakayaan Negara (DJKN) Banda Aceh.
Bawang merah yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pencegahan yang dilakukan oleh aparat TNI AL di Alur Kuala Jambo Aye Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara terhadap sebuah kapal kayu KM Bahtera 99 GT 15 NO.434/QQD.
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe mengatakan pada awalnya bawang merah tersebut direncanakan untuk dihibahkan untuk masyarakat.
Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan terakhir, ternyata tidak bisa digunakan lagi dan sudah membusuk sehingga diusulkan untuk dimusnahkan.
Pemusnahan bawang merah ilegal tersebut dihadiri oleh personil Bea Cukai Lhokseumawe, Dan Lanal Lhokseumawe Letkol Laut (P) M.Sjamsul Rizal, Kepala Kantor DJKN Banda Aceh,KPKNL Lhokseumawe, Karantina Kesehatan Pelabuhan, KSOP Lhokseumawe, PT Pelindo I Lhokseumawe serta dari perwakilan dari Polres Lhokseumawe.