Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menyatakan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan pada kuartal pertama 2024 di provinsi ujung barat Indonesia tersebut mencapai Rp192 miliar.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penerimaan sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan tersebut tumbuh positif sebesar 120,87 persen secara year on year (YoY).
"Total penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan yang berhasil dikumpulkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh pada kuartal pertama 2024 atau Januari hingga Maret, sebesar Rp192 miliar lebih atau tumbuh 120,87 persen dibandingkan tahun lalu," kata Leni Rahmasari.
Penerimaan negara tersebut, kata dia, terdiri dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp49,89 miliar. Serta dari perpajakan dari kegiatan kepabeanan dan cukai sebesar Rp142,12 miliar.
Penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai meliputi penerimaan bea masuk sebesar Rp48 miliar atau 33,99 persen dari target. Target bea masuk pada 2024 sebesar 143,8 miliar.
Berikut, penerimaan cukai sebesar Rp460 juta atau terealisasi 49,5 persen dari target. Target penerimaan dari cukai pada 2024 sebesar Rp923,29 juta, kata Leni Rahmasari.
Sedangkan penerimaan bea keluar baru terealisasi Rp1,42 miliar atau 3,14 persen dari target. Target penerimaan bea keluar pada 2024 mencapai Rp45,12 miliar," katanya.
Untuk penerimaan perpajakan dari kegiatan kepabeanan dan cukai sebesar Rp142,12 miliar. Penerimaan perpajakan tersebut terdiri dari pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar Rp95,86 miliar.
Berikutnya, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari kegiatan impor sebesar Rp29,12 miliar, serta PPh Pasal 22 dari kegiatan ekspor sebesar Rp17,14 miliar.
"Penerimaan bea masuk ini karena adanya importasi di wilayah kepabeanan dan cukai Lhokseumawe. Sedangkan penerimaan bea keluar dari ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunan," kata Leni Rahmasari.
Leni Rahmasari mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di Provinsi Aceh.
Di antaranya, kata dia, memfasilitasi eksplorasi minyak dan gas di Kabupaten Aceh Utara, membantu meningkatkan ekspor CPO dari pelabuhan di Provinsi Aceh, memberikan asistensi kepada UMKM untuk ekspor.
Termasuk mencegah penyelundupan barang dari luar negeri dan memberantas peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian dari penerimaan cukai, kata Leni Rahmasari.
"Kami juga memberikan kemudahan dalam penerbitan izin usaha di bidang kepabeanan dan cukai serta upaya lainnya yang dapat memberikan kontribusi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan," kata Leni Rahmasari.
Baca juga: Bea Cukai Aceh musnahkan barang ilegal senilai Rp1,7 miliar