Sebanyak enam orang nelayan di Pulau Simeulue Provinsi Aceh ditangkap kepolisian setempat diduga terkait perusakan lingkungan, karena diduga menggunakan mesin kompresor udara saat mencari ikan di laut lepas.

Ada pun keenam nelayan yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial 
AR (25), TH (19), DD (25), YM (30), BD (32), dan ADS(20) semuanya warga Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.

"Saat ini keenam nelayan sudah kami tangkap dan kasus ini sedang dalam proses penyidikan," kata Kapolres Simeulue Aceh AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Pol Airud Ipda Sudirman Laili yang dihubungi dari Meulaboh, Selasa malam.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit perahu motor beserta mesin 13 PK, satu unit mesin kompresor beserta selang sepanjang 100 meter, perangkat alat penyelam, serta aneka barang bukti lainnya.

Ipda Sudirman Laili menjelaskan penangkapan terhadap enam orang nelayan tersebut dilakukan ketika petugas kepolisian sedang melakukan patroli rutin, d iseputaran wilayah hukum  Perairan Kabupaten Simeulue, Aceh.

Kemudian pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas perahu motor nelayan, diduga menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Petugas kepolisian di kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keenam nelayan di kawasan konservasi perairan Pulau Pinang, Pulau Siumat, Simeulue.

"Saat kita tanyakan para nelayan mengaku melakukan penangkapan ikan di laut dengan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor, kemudian mereka kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ipda Sudirman menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020