Tim pendampingan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyosialisasikan dan evaluasi penggunaan dana penanganan COVID-19 di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas (Kejati) Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman jajaran pemerintah daerah di kabupaten itu dalam mengelola dana penanganan COVID-19.

"Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya diikuti 20 orang dari unsur satuan kerja perangkat kabupaten, kepala kejaksaan, dan unsur lainnya," kata Munawal Hadi.

Munawal menyebutkan tim pendampingan hukum Kejaksaan Tinggi yang menyampaikan sosialisasi yakni Teuku Herizal SH MH selaku Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) didampingi dua anggotanya.

Dalam pertemuan tersebut, tim Kejati Aceh menyampaikan materi antara lain terkait strategi antikorupsi serta bentuk-bentuk pencegahan dan penindakan penyimpanan penggunaan dana COVID-19.

Selain itu juga terkait peran pelaku pengadaan barang yang menggunakan dana COVID-19, tahapan pengadaan barang /jasa penanganan COVID-19, serta kewajaran harga pengadaan barang/jasa COVID-19.

"Pertemuan juga berlangsung tanya jawab seputar ketentuan dan aturan penggunaan dana COVID-19 yang kemudian langsung dijawab oleh tim dari Kejati Aceh," kata Munawal Hadi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020