Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang secara resmi melarang perayaan dalam bentuk apapun pada malam pergantian tahun baru 2021 mendatang.

Bupati Aceh Tamiang Mursil, Senin, mengatakan larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor: 300/5719 tentang penertiban malam tahun baru 1 Januari 2021.

Terdapat delapan poin dalam surat edaran tersebut di antaranya, masyarakat tidak menjual dan meniup terompet, bakar kembang api, petasan (mercon) dan tidak melakukan kegiatan hura-hura/perayaan.

"Masyarakat agar meningkatkan kegiatan dakwah/pengajian di Masjid-Masjid atau Mushala," kata Mursil.

Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Dinas Syariat Islam, Kasat Pol PP dan WH dan para Camat yang tersebar di 12 kecamatan kabupayen setempat, untuk dapat menindaklanjutinya.

Bupati juga memerintahkan Kepala Dinas Syariat Islam untuk mengakomodir kegiatan dakwah dan pengajian di malam pergantian tahun Masehi itu.

Sedangkan Kepala Satpol PP dan WH untuk melakukan pengawasan dan menertibkan kondisi lapangan yang aman dan nyaman serta menindak tegas bagi yang melanggar melakukan perayaan di malam tahun baru.

Semantara itu, Camat Karang Baru Iman Suhery mengatakan pihaknya telah meneruskan surat edaran bupati itu ke para datok penghulu (kepala desa) di wilayah Kecamatan Karang Baru dan Kecamatan Rantau.

"Sudah saya teruskan ke datok-datok di kecamatan," kata Iman Suhery yang juga Plt Pelaksana Tugas (Plt) Camat Rantau itu.

Pewarta: Dedek

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020