Polres Lhokseumawe memberhentikan atau memecat lima personil dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran disiplin.

"Ada lima personil polisi di jajaran Polres Lhokseumawe di pecat selama tahun 2020, kebanyakan personil di PTDH karena kasus narkotika,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Sabtu (2/12).

Dikatakan Eko, Jumlah personil yang dipecat tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 25 persen dibandingkan tahun 2019 yakni empat personil.

"Ada kenaikan sebesar 25 persen untuk personil kepolisian di jajaran Polres Lhokseumawe yang di PTDH dan didominasi kasus penyalahgunaan narkotika,"katanya.

Kemudian, terdapat lima personil di jajaran Polres Lhokseumawe yang meninggal dunia dan ada tiga personil yang sedang mengalami sakit menahun selama tahun 2020.

"Ada lima personil Polres Lhokseumawe yang telah mendahului kita. Kita do'akan semoga mendapatkan tempat terbaik disisi Allah SWT,"kata Eko Hartanto.

Pewarta: Dedy Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021