Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta hakim pengadilan untuk menghadirkan kliennyay dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami meminta kepada hakim untuk hadirkan Habib Rizieq Shihab, bisa hadir di sini," kata salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Pihak kuasa hukum meminta hakim memberikan surat agar Rizieq Shihab yang tengah ditahan di Mako Polda Metro bisa dihadirkan di persidangan.
Baca juga: Kuasa hukum Habib Rizieq sebut penyelidikan dan penyidikan tidak sesuai
Namun permintaan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan meminta kuasa hukum tidak memaksakan diri untuk menghadirkan Rizieq.
"Kan sudah ada aturan, jangan paksakan itu. Ini kan yang kita gugat formalitasnya," kata hakim Sahyuti.
Usai persidangan ditunda, Almasyah menyatakan kecewa kliennya tidak bisa dihadirkan di persidangan.
Baca juga: 1.500 personel jaga persidangan praperadilan Habib Rizieq Shihab
Menurut dia, Rizieq yang berperkara dalam hal ini yang mengetahui persis kejadian, sehingga keterangannya perlu diperdengarkan di persidangan.
"Praperadilan ini kan semi pidana, sidang pidana pemohon bisa dihadirkan. Karena yang mengalami kasus ini dia (Rizieq) sendiri," kata Alamsyah.
Usai pembacaan permohonan, sidang praperadilan Rizieq Shihab ditunda, sidang kembali dilanjutkan Selasa (5/1) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon.
Dalam perkara praperadilan, sidang berlangsung sebanyak tujuh kali, dengan agenda membacakan permohonan, tanggapan termohon, bukti surat, saksi-saksi, kesempatan dari termohon, lalu putusan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Kami meminta kepada hakim untuk hadirkan Habib Rizieq Shihab, bisa hadir di sini," kata salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Pihak kuasa hukum meminta hakim memberikan surat agar Rizieq Shihab yang tengah ditahan di Mako Polda Metro bisa dihadirkan di persidangan.
Baca juga: Kuasa hukum Habib Rizieq sebut penyelidikan dan penyidikan tidak sesuai
Namun permintaan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan meminta kuasa hukum tidak memaksakan diri untuk menghadirkan Rizieq.
"Kan sudah ada aturan, jangan paksakan itu. Ini kan yang kita gugat formalitasnya," kata hakim Sahyuti.
Usai persidangan ditunda, Almasyah menyatakan kecewa kliennya tidak bisa dihadirkan di persidangan.
Baca juga: 1.500 personel jaga persidangan praperadilan Habib Rizieq Shihab
Menurut dia, Rizieq yang berperkara dalam hal ini yang mengetahui persis kejadian, sehingga keterangannya perlu diperdengarkan di persidangan.
"Praperadilan ini kan semi pidana, sidang pidana pemohon bisa dihadirkan. Karena yang mengalami kasus ini dia (Rizieq) sendiri," kata Alamsyah.
Usai pembacaan permohonan, sidang praperadilan Rizieq Shihab ditunda, sidang kembali dilanjutkan Selasa (5/1) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon.
Dalam perkara praperadilan, sidang berlangsung sebanyak tujuh kali, dengan agenda membacakan permohonan, tanggapan termohon, bukti surat, saksi-saksi, kesempatan dari termohon, lalu putusan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021