Program pengadaan pupuk NPK yang dibeli dari dana desa Desa Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya, tahun anggaran 2020 diduga fiktif karena hingga kini belum disalurkan kepada petani.

Pj Kepala Desa Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya (Abdya), Azhar Has dihubungi di Blangpidie, Rabu, mengakui pupuk tersebut belum disediakan pihak rekanan.

"Ada alokasi dana desa tahun 2020 sebesar Rp109 juta untuk memberi 11 ton pupuk NPK. Namun pupuk tersebut belum disalurkan karena belum disediakan pihak rekanan," kata Azhar Has.

Azhar Has mengatakan dana desa pengadaan pupuk tersebut sudah lama diambil pihak rekanan. Namun, hingga kini pupuk tidak kunjung ada. Sementara, petani di desa itu bertanya-tanya kapan pembagian pupuk tersebut. 
 
"Masalah ini sudah ditangani oleh pihak Inspektorat Kabupaten Abdya. Dalam perjanjian antara pihak rekanan dengan Inspektorat sampai 15 Desember 2020. Tapi hingga kini belum juga dilakukan pengadaan," tuturnya
 
Informasi yang diterima, pihak rekanan yang melakukan pengadaan pupuk NPK sumber dana desa Desa Jeumpa Barat tersebut tidak lain adalah mantan sekretaris desa setempat.
 
Kepala Inspektorat Kabupaten Abdya Said Jailani mengatakan pihaknya sudah menangani masalah pengadaan pupuk yang dibeli dengan dana desa senilai Rp109 juta tersebut.

"Proses audit telah kami lakukan. Laporannya sudah kami sampaikan kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti. Kami juga menegur rekanan agar dana desa itu secepatnya dikembalikan," ungkapnya
 
Adapun waktu diberikan pihak Inspektorat Abdya kepada rekanan untuk mengembalikan dana desa Desa jeumpa Barat paling lambat dua bulan terhitung 10 Desember 2020.
 
“Waktu pengembalian dana desa diberikan selama dua bulan, terhitung sejak 10 Desember 2020. Kalau sudah lewat dari itu belum juga dikembalikan, maka menjadi ranah intansi lain," kata Said Jailani.

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021