Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan transaksi barang haram itu diduga kerap dilakukan di rumah pelaku. 

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Jumat, mengatakan pelaku berinsial AR (36) asal Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. 

“AR ditangkap di dalam rumahnya di Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa pada Kamis (7/1) sekitar pukul 20.30 WIB,”kata Iptu Imam. 

Iptu Imam mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumahnya sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat. 

“Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud,”kata Iptu Imam.

Kata dia, di dalam rumah di amankan AR yang sebelumnya sempat mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah, saat dilakukan penggeledahan ditemukan lima paket Sabu-sabu yang diselip dibagian atap rumah dan di akui miliknya. 

Berdasarkan pengakuan AR bahwa ia membeli sabu-sabu tersebut dari temannya yang berinisial N dengan harga Rp400 ribu dengan tujuan untuk dijualkan kembali. 

“Selanjutnya AR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan N dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,”kata Iptu Imam.


 

Pewarta: Hayaturrahmah 

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021