Penyidik Polres Nagan Raya Provinsi Aceh selama tahun 2020 lalu berhasil mengungkap enam kasus tambang emas ilegal di daerah ini, dan berhasil menangkap 15 pelaku yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa maupun terpidana.

“Dari 15 pelaku yang berhasil kita tangkap, terdapat satu atau dua pelaku yang merupakan pemilik modal di lokasi tambang emas ilegal di Nagan Raya,” kata Kapolres Nagan Raya Provinsi Aceh AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Sabtu.

Menurutnya, sebanyak enam kasus yang berhasil diungkap kepolisian setempat kini semua perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan sebagian perkara sudah berkekuatan hukum secara tetap.

Kapolres Risno menegaskan pemberantasan tambang emas ilegal di wilayah hukum Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, merupakan upaya kepolisian untuk memberantas maraknya tambang ilegal di pemukiman masyarakat setempat, khususnya daerah yang berada di sekitar hutan lindung.

Upaya yang dilakukan polisi yaitu dengan cara melakukan penyelidikan dan naik ke gunung guna menangkap para pelaku, termasuk mengamankan sejumlah alat berat yang digunakan para pelaku untuk melakukan aktivitas tambang ilegal di daerah ini.

Kapolres Risno juga menegaskan pada tahun 2021 ini, pihak kepolisian setempat juga menjadikan aktivitas tambang ilegal untuk diberantas dengan cara melakukan penegakan hukum.

“Jadi, salah satu fokus kinerja kepolisian di Nagan Raya pada tahun 2021 ini, yakni memberantas tambang ilegal dan memproses hukum siapa pun pelakunya,” kata Risno menegaskan.

Salah satu upaya yang dilakukan polisi untuk memberantas aktivitas tambang ilegal di Nagan Raya, kata dia, termasuk dengan berupaya menghapus dukungan logistik dan bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini disuplai ke lokasi ilegal.

“Dengan upaya menghapus dukungan logistik dan BBM ke lokasi tambang ilegal, kita harapkan aktivitas penambangan emas ilegal di Nagan Raya dapat diberantas,” kata AKBP Risno menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021