Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap remaja di Aceh Besar berinisial SY (19) karena diduga mencabuli anak berumur delapan tahun yang tidak lain sepupunya sendiri. 

"Pelaku SY ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan sepupu pelaku sendiri," kata Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Minggu. 

AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan pelaku melakukan aksinya ketika korban menginap di rumahnya. Peristiwa tersebut terjadi pada akhir November 2020. 

Dugaan pelecehan seksual tersebut terungkap ketika korban memberitahukan kepada neneknya saat hendak buang air kecil. Kemudian, neneknya menanyakan perihal kejadian dialami korban. 

AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan setelah mengetahui kejadian dialami cucunya, sang nenek membuat laporan ke Polresta Banda Aceh pada 29 November 2020. 

Setelah menerima laporan, lanjut AKP M Ryan, polisi melengkapi berkas penyelidikan, visum et repertum serta koordinasi terhadap kejadian yang menimpa korban, hingga dilakukan penangkapan.

"Pelaku SY ditangkap Unit PPA di rumahnya tanpa perlawanan. SY dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata AKP M Ryan Citra Yudha.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021