Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ferdy Yuman (FY) dari unsur swasta, tersangka merintangi penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan kawan-kawan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Minggu.

Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, kata dia, maka yang bersangkutan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).

Sebelumnya, KPK pada Minggu menetapkan Ferdy sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus Nurhadi tersebut.



Dalam perkembangan proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga merintangi penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan kasus di MA.

"Kemudian KPK membuka penyelidikan baru dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka, yakni FY, swasta," ucap Setyo.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Kasus yang menjerat Ferdy adalah pengembangan dari kasus suap terkait pengurusan perkara di MA yang dilakukan pada sekitar 2015 sampai dengan 2016. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Saat ini, tiga orang tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021