Jumlah penerima Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) kepada masyarakat miskin di Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh pada tahun 2021 mencapai 16.138 keluarga penerima manfaat (KPM).
“Saat ini jumlah 16.138 penerima BSNT di Aceh Barat, merupakan penerima manfaat adalah masyarakat yang berhak menerima bantuan,” kata Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat Agus Dwi Isnanto di Meulaboh, Selasa.
Ia menjelaskan pada tahun 2020 lalu, jumlah penerima BSNT di Kabupaten Aceh Barat mencapai 17.000-an lebih keluarga penerima manfaat (KPM).
Jumlah tersebut mengalami pengurangan setelah Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan validasi ulang, terkait penerima manfaat karena ditemukan adanya sejumlah persoalan di masyarakat.
Diantaranya seperti adanya data ganda penerima manfaat, belum lengkapnya nomor induk kependudukan (NIK), meninggal dunia, serta berbagai persoalan administrasi lainnya.
Menurutnya, penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Bantuan tersebut diberikan pemerintah dalam rangka program penangulangan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta pelayanan dasar.
“Jadi saat ini masyarakat sudah bersiap menerima penyaluran bantuan pemerintah melalui e-warung yang sudah ditunjuk secara resmi, namun untuk jadwal penyaluran, saat ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” demikian Agus Dwi Isnanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Saat ini jumlah 16.138 penerima BSNT di Aceh Barat, merupakan penerima manfaat adalah masyarakat yang berhak menerima bantuan,” kata Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat Agus Dwi Isnanto di Meulaboh, Selasa.
Ia menjelaskan pada tahun 2020 lalu, jumlah penerima BSNT di Kabupaten Aceh Barat mencapai 17.000-an lebih keluarga penerima manfaat (KPM).
Jumlah tersebut mengalami pengurangan setelah Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan validasi ulang, terkait penerima manfaat karena ditemukan adanya sejumlah persoalan di masyarakat.
Diantaranya seperti adanya data ganda penerima manfaat, belum lengkapnya nomor induk kependudukan (NIK), meninggal dunia, serta berbagai persoalan administrasi lainnya.
Menurutnya, penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Bantuan tersebut diberikan pemerintah dalam rangka program penangulangan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta pelayanan dasar.
“Jadi saat ini masyarakat sudah bersiap menerima penyaluran bantuan pemerintah melalui e-warung yang sudah ditunjuk secara resmi, namun untuk jadwal penyaluran, saat ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” demikian Agus Dwi Isnanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021