Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menuntaskan pemberkasan kasus dugaan penyelundupan imigran etnis Rohingya.

"Pemberkasan perkara sudah selesai. Berkas perkaranya segera dikirim ke kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Rabu.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya tersebut dengan empat tersangka. Penyelundupan terjadi pada 25 Juni 2020.

"Para tersangka ditahan di Polda Aceh. Para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

Empat tersangka tersebut berinisial FA (47) dan R (32), keduanya warga Lhokseumawe, Aceh serta SD (42) dan AS (37) warga Etnis Rohingya, yang selama ini tinggal di rumah imigrasi di Medan.

Kasus ini terungkap ketika 99 imigran etnis Rohingya diselamatkan warga Aceh di Pantai Seunodon, Aceh Utara, 25 Juni 2020. Pemberitaan media massa menyebutkan puluhan etnis Rohingya tersebut diselamatkan nelayan Aceh setelah kapal mereka rusak di tengah laut.

Namun, Polda Aceh mendapatkan informasi lain terkait penyelamatan etnis Rohingya tersebut. Tim Polda Aceh menyelidiki dan menemukan informasi ada tindak pidana penyelundupan etnis Rohingya.

Informasi tersebut menyebutkan dua etnis Rohingya berinisial AJ dan AR yang sudah lama berada di Indonesia bertemu dengan FA di Aceh Timur pada Juni 2020. 

Mereka menawarkan pekerjaan menjemput sejumlah orang etnis Rohingya di tengah laut. Namun, tidak terjadi kesepakatan AJ dan AR dengan FA. Mereka kembali bertemu dan sepakat menjemput 36 etnis Rohingya di tengah laut Selat Malaka. 

FA bersama T kemudian menyewa kapal motor. Kemudian, AR memberi titik koordinat penjemputan. Ternyata, saat dijemput ada 99 orang etnis Rohingya. Mereka dari kapal besar dengan penumpang ratusan imigran etnis Rohingya.

FA bersama R menggunakan kapal motor yang mereka sewa membawa puluhan etnis Rohingya tersebut ke daratan Aceh. Namun, kapal motor mereka mengalami kerusakan mesin dan ditarik nelayan setempat ke Pantai Seunodon.

FA menerima pembayaran Rp10 juta dari AR untuk menjemput puluhan etnis Rohingya yang kini ditampung di Gedung BLK, Lhokseumawe. Pembayaran tersebut untuk tahap pertama. 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021