Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat Daya menangkap seorang buruh tani karena diduga memiliki daun ganja kering yang disimpan di tempat sampah di rumahnya.

Kapolres Aceh Barat Daya AKBP M Nasution melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Mahdian Siregar di Blangpidie, Kamis, mengatakan pelaku berinisial MA (43), buruh tani, warga Desa Tokoh I, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya.

"Pelaku MA ditangkap karena memiliki dan menyimpan daun ganja kering seberat 8,80 gram. Barang terlarang tersebut disimpan dalam tempat sampah di rumahnya," kata Iptu Mahdian.

Iptu Mahdian menyebutkan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika pada Kamis (14/1) sekira pukul 00.30 WIB 

Dari informasi tersebut, polisi langsung turun lapangan menyelidikinya. Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi melihat pelaku duduk di depan rumahnya.

“Kemudian, petugas mendatangi pelaku dan menggeledah badan serta rumahnya. Setelah digeledah, ditemukan daun ganja kering dibungkus kertas disimpan dalam tempat sampah,” sebut Iptu Mahdian.

Pelaku MA mengaku barang haram yang disimpan di tempat sampah itu merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Barat Daya guna proses penyidikan lebih lanjut

"Pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling cepat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun," kata Iptu Mahdian Siregar.

Pewarta: Suprian

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021