Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe berinisial AD (47) dan MR (26) diamankan polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan kedua pelaku diamankan karena memiliki narkotika jenis ganja. Keduanya diamankan pada pada Rabu (13/1) pukul 15.00 WIB.
"Ganja tersebut rencananya akan diperjualbelikan di dalam lapas. Kedua tersangka merupakan narapidana dalam kasus narkotika," kata AKBP Eko Hartanto.
Penangkapan keduanya berawal personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menerima telepon dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Pihak lapas menginformasikan telah diamankan dua narapidana menyimpan ganja.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung mendatangi lapas untuk menjemput kedua tersangka beserta barang bukti," kata Kapolres.
Selanjutnya, polisi bersama petugas lapas razia dan mendapatkan sejumlah barang bukti jenis ganja lainnya milik keduanya. Adapun barang bukti diamankan berupa tiga kantong plastik semuanya berisi ganja.
Kemudian, satu kotak rokok berisi 15 bungkus ganja dibalut dengan kertas putih dan satu kotak kuning yang berisi ganja sebanyak 35 bungkus.
Kapolres menambahkan barang haram tersebut diperoleh dari M (DPO) yang beralamat di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Menurut tersangka, ganja tersebut dibawa tersangka M ke dalam lapas dengan cara diselipkan dalam plastik berisi pakaian dan diberikan ke tersangka MR, atas suruhan AD.
Selanjutnya, MR mengambil plastik berisi pakaian tersebut dan menyerahkannya kepada tersangka AD. MR mendapat upah dari AD Rp200 ribu.
"Tujuan tersangka AD narkotika itu akan diperjualbelikan di dalam lapas. Kedua tersangka terancam hukuman penjara di lima tahun. Sedangkan DPO berinisial M masih dalam pengejaran," sebut AKBP Eko Hartanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan kedua pelaku diamankan karena memiliki narkotika jenis ganja. Keduanya diamankan pada pada Rabu (13/1) pukul 15.00 WIB.
"Ganja tersebut rencananya akan diperjualbelikan di dalam lapas. Kedua tersangka merupakan narapidana dalam kasus narkotika," kata AKBP Eko Hartanto.
Penangkapan keduanya berawal personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menerima telepon dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Pihak lapas menginformasikan telah diamankan dua narapidana menyimpan ganja.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung mendatangi lapas untuk menjemput kedua tersangka beserta barang bukti," kata Kapolres.
Selanjutnya, polisi bersama petugas lapas razia dan mendapatkan sejumlah barang bukti jenis ganja lainnya milik keduanya. Adapun barang bukti diamankan berupa tiga kantong plastik semuanya berisi ganja.
Kemudian, satu kotak rokok berisi 15 bungkus ganja dibalut dengan kertas putih dan satu kotak kuning yang berisi ganja sebanyak 35 bungkus.
Kapolres menambahkan barang haram tersebut diperoleh dari M (DPO) yang beralamat di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Menurut tersangka, ganja tersebut dibawa tersangka M ke dalam lapas dengan cara diselipkan dalam plastik berisi pakaian dan diberikan ke tersangka MR, atas suruhan AD.
Selanjutnya, MR mengambil plastik berisi pakaian tersebut dan menyerahkannya kepada tersangka AD. MR mendapat upah dari AD Rp200 ribu.
"Tujuan tersangka AD narkotika itu akan diperjualbelikan di dalam lapas. Kedua tersangka terancam hukuman penjara di lima tahun. Sedangkan DPO berinisial M masih dalam pengejaran," sebut AKBP Eko Hartanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021