Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 11.318,14 gram atau 11 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Banjarmasin.
"Dua tersangka berinisial SF (37) dan ZL (41) yang membawa sabu-sabu ditangkap di parkiran lantai 1 Duta Mall Banjarmasin pada Rabu (13/1) malam," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Sabtu.
Pengungkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi akan ada masuknya narkoba dalam jumlah besar ke Banjarmasin.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan melakukan penyelidikan selama satu minggu hingga didapat ciri-ciri sang pengedar yang jadi target operasi.
"Saat dilakukan penindakan, kedua tersangka berada dalam mobil yang membawa 10 paket sabu-sabu," jelas Tri Wahyudi.
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka disuruh oleh seseorang untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Kini polisi masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan peredaran narkoba jumlah besar itu.
"Jadi ini modus jaringan sel terputus, mereka perintah kurir untuk ambil sabu-sabu jika berhasil mendapat perintah selanjutnya. Namun karena tertangkap, maka sang pemberi perintah menghilangkan jejak," tandas Tri Wahyudi yang baru menjabat itu.
Kedua tersangka yang merupakan warga Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terlibat peredaran narkoba. Penyidik menjeratnya Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Dua tersangka berinisial SF (37) dan ZL (41) yang membawa sabu-sabu ditangkap di parkiran lantai 1 Duta Mall Banjarmasin pada Rabu (13/1) malam," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Sabtu.
Pengungkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi akan ada masuknya narkoba dalam jumlah besar ke Banjarmasin.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan melakukan penyelidikan selama satu minggu hingga didapat ciri-ciri sang pengedar yang jadi target operasi.
"Saat dilakukan penindakan, kedua tersangka berada dalam mobil yang membawa 10 paket sabu-sabu," jelas Tri Wahyudi.
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka disuruh oleh seseorang untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Kini polisi masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan peredaran narkoba jumlah besar itu.
"Jadi ini modus jaringan sel terputus, mereka perintah kurir untuk ambil sabu-sabu jika berhasil mendapat perintah selanjutnya. Namun karena tertangkap, maka sang pemberi perintah menghilangkan jejak," tandas Tri Wahyudi yang baru menjabat itu.
Kedua tersangka yang merupakan warga Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terlibat peredaran narkoba. Penyidik menjeratnya Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021