Tim Peucrok terdiri personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP dan WH menjaring seorang pelanggar protokol kesehatan ketika menyambangi Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan Tim Peucrok mendatangi pantai wisata tersebut dalam rangka menggelar operasi yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

"Seorang warga terjaring dalam operasi tersebut karena tidak memakai masker. Yang bersangkutan diberi sanksi berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020," kata Kombes Pol Winardy.

Sanksi sosial Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah.

Selain itu, sebut Kombes Pol Winardy, membaca surat pendek Al Quran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan. Serta mendapat pembinaan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

Perwira menengah  Polri itu mengatakan kepolisian bersama TNI dan Satpol PP/WH yang tergabung dalam Tim Peucrok terus menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

"Operasi ini sebagai upaya mencegah penularan serta memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi  Aceh. Kami mengimbau masyarakat  mematuhi protokol kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan," kata Kombes Pol Winardy.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021