Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menyatakan sebanyak 42.213 pasangan di Aceh melangsungkan pernikahan sepanjang 2020, meski di tengah wabah pandemi COVID-19.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Aceh Marzuki Ansari di Banda Aceh, Senin, mengatakan pandemi COVID-19 tidak mengurangi minat pasangan calon pengantin di daerah Tanah Rencong itu untuk melangsungkan pernikahan pada tahun lalu. Hal itu terlihat dari data laporan kantor Kemenag di seluruh kabupaten/kota ke Kemenag Aceh.

"COVID-19 tidak mempengaruhi jumlah nikah, cuma tetap teman-teman kita di lapangan memperhatikan  protokol kesehatan. Misalnya dalam satu pernikahan dibatasi hanya 10 orang," kata Marzuki.

Dia menyebutkan angka pernikahan pada tahun lalu mengalami sedikit penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019, yang mencapai 45.629 peristiwa nikah. Kata dia, penurunan itu tidak disebabkan karena adanya wabah pandemi virus yang mematikan tersebut.

Marzuki menjelaskan sebelum adanya kasus COVID-19 di Indonesia, pada Januari tercatat 3.767 peristiwa nikah di Aceh dan 3.686 peristiwa nikah pada Februari. Sedangkan pada Maret jumlahnya naik menjadi 4.098 peristiwa nikah, meski saat itu di Indonesia sudah terdeteksi kasus perdana pada awal bulan.

Kemudian, lanjut dia, tercatat 2.164 peristiwa nikah pada  April, 232 peristiwa pada  Mei,
dan 5.664 peristiwa pada Juni, serta 3.249 peristiwa pada  Juli, dan naik lagi menjadi 5.480 peristiwa pada  Agustus.

Selanjutnya 3.278 peristiwa nikah pada September, 3.840 peristiwa pada Oktober, dilanjutkan 3.266 peristiwapada November dan 3.489 peristiwa nikah pada Desember.

Kata diat, apabila dilihat pada data pernikahan, setiap bulannya angka pernikahan di Aceh tetap normal, hanya di bulan Mei  mengalami penurunan karena pantangan menikah pada pertengahan bulan antara Syawal dan Zulhijjah.

Antara hari raya Idul Fitri dan Idul Adha tidak ada orang menikah. Bahkan ada beberapa daerah di Aceh tidak melangsungkan pernikahan karena pantangan atau disebut juga bulan apit, katanya.

“Karena kebetulan bulan Maret kita COVID-19, bulan Mei ada kejadian seperti itu. Kemudian di bulan Juli, Agustus, September kembali normal, bahkan meningkat jika dihitung per bulannya,” kata Marzuki, menjelaskan.

Ia menambahkan Kanwil Kemenag Aceh masih tetap mengintruksikan kepada seluruh Kantor Urusan Agama  (KUA) di Aceh untuk mematuhi protokol kesehatan agar dapat menekan penyebaran wabah COVID-19, sehingga layanan di KUA tidak mengalami hambatan.

"Ini juga berkat dorongan masyarakat juga kuat. Masyarakat juga setelah kita sampaikan mereka patuh karena ini bukan hanya di Aceh, secara nasional bahkan internasional," ujarnya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021