Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyatakan Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Jaya Meulaboh sudah dinyatakan sah dan legal dalam melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan akta pendirian.

“Jadi, sesuai dengan verifikasi faktual yang sudah kita lakukan beberapa waktu lalu, Koperasi TKBM Samudra Jaya Meulaboh sudah sah melakukan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal,” kata Kepala Bidang Koperasi Rahmidar pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh, Senin.

Menurutnya, verifikasi yang dilakukan intansi pemerintah daerah setempat, setelah pemerintah daerah melakukan verifikasi terhadap akta pendirian koperasi, setelah dimohonkan oleh pengurus koperasi untuk melakukan verfikasi dan survey kelayakan koperasi, kata Rahmidar.

Sebelumnya, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Meulaboh Jaya Syafari mengatakan kehadiran koperasi tersebut untuk memberikan kesempatan bekerja  kepada warga lokal di daerah ini, sebagai tenaga buruh bongkar muat batu bara PT Mifa Bersaudara.

Menurutnya, selama masa pandemi COVID-19 kehidupan masyarakat di daerah ini sangat terdampak.

Sehingga mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap berharap agar dapat dipekerjakan sebagai buruh guna mendapatkan pekerjaan, sekaligus membantu pendapatan ekonomi keluarga agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, katanya.

Syafari mengakui saat ini jumlah warga lokal di Aceh Barat yang terdaftar sebagai tenaga kerja bongkar muat di dalam Koperasi TKBM Samudera Meulaboh Jaya sebanyak 160 orang.

“Semua buruh yang sudah terdaftar ini adalah penduduk lokal di Aceh Barat, kami mengharapkan agar bisa diberi pekerjaan guna memenuhi kebutuhan hidup,” kata Syafari.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021