Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue Provinsi Aceh periode 2019-2021 dan mantan anggota DPRK 2014-2019 mulai mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2019.

“Dari indikasi total kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar, dana yang sudah dikembalikan oleh sejumlah wakil rakyat di Simeulue sudah mencapai Rp1,1 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Aceh M Anshar Wahyuddin SH MH diwakili Kepala Seksi Intelijen Muhasnan Mardis SH yang dihubungi ANTARA dari Meulaboh, Senin petang.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh melakukan audit terhadap biaya perjalanan dinas 20 orang anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 sebesar Rp2,7 miliar pada tahun 2019.

Kemudian BPK-RI menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam melakukan kegiatan perjalanan dinas tersebut dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah anggota DPRK di daerah tersebut diduga tidak melaksanakan kegiatan yang sebenarnya sehingga kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Aceh, menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam kegiatan ini.

Kejaksaan Negeri Simeulue Aceh kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan penyidikan kasus tersebut dengan memeriksa sebanyak 16 orang dari 20 orang anggota DPRK setempat periode 2014-2019, guna dimintai keterangan.

Sedangkan empat dari 20 orang mantan anggota DPRK di daerah itu tidak bisa dilakukan pemanggilan karena tiga orang diantaranya sudah meninggal dunia, dan satu orang mantan anggota legislatif di daerah ini sudah menjadi terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam perkara lainnya, kata Muhasnan.

“Jadi, ada sekitar Rp800 jutaan anggaran yang belum dikembalikan oleh sejumlah anggota dewan aktif dan mantan anggota dewan demisioner yang belum mengembalikan uang ini. Kita masih menunggu itikad baik dari mereka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, “ kata Muhasnan menambahkan.

Ia juga menegaskan, meski sejumlah anggota DPRK Simeulue sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai temukan BPK-RI, namun kejaksaan setempat tetap melanjutkan penyidikan perkara tersebut hingga tuntas.

“Harapannya, jika mereka (anggota dewan) beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara ini, maka akan ada pertimbangan jika kasus ini dilanjutkan ke persidangan nantinya,” kata Muhasnan menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021