Penyidik Polres Aceh Barat menahan pasangan selingkuh berinisial SF (51) dan MU (33) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya ditahan di Polres Aceh Barat. Keduanya diduga melanggar qanun hukum jinayat," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, Senin.

SF (51) merupakan laki-laki warga Desa Seuneubok, Meulaboh. Sedangkan MU (33), perempuan, warga Desa Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

Menurutnya, pasangan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima pelimpahan perkara dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH).

Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, kata dia, dilakukan selama 20 ke depan. Penahanan keduanya bisa diperpanjang untuk keperluan penyidikan.  

AKP Parmohonan Harhap mengatakan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barah guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum
dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kedua tersangka masing-masing sudah memiliki pasangan suami dan istri dari pernikahan mereka," pungkas AKP Parmohonan Harhap.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021