Aparatur sipil negara (ASN) di Aceh berinisial AG (48) ditangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh karena diduga berduaan dengan perempuan AS (45) bukan muhrimnya di dalam sebuah mobil.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pasangan nonmuhrim tersebut ditangkap dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh. 

"Iya mereka ditangkap saat tim sedang berpatroli di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh beberapa hari lalu. Saat ini, keduanya ditahan di Satpol PP dan WH Aceh," kata Heru Triwijanarko.

Heru mengatakan keduanya saat ini dalam proses penyidikan di Satpol PP dan WH Provinsi Aceh. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau 21, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. 

"Setelah kita proses selama 1x24 jam, mereka mengakui perbuatannya. Mereka kita bawa ke provinsi untuk dilakukan penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya," ujarnya. 

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh Safriadi menjelaskan penangkapan dilakukan Kamis (14/1) pukul 15.00 WIB. Saat itu, personel Satpol PP melakukan patroli rutin ke kawasan Ulee Lheue Banda Aceh. 

Sampai di tempat kejadian perkara, personel melihat sebuah mobil yang berhenti di pinggir jalan bergoyang, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas. 

"Petugas merapat ke mobil tersebut dan ternyata mereka di mobil dalam keadaan tidak wajar. Mereka langsung dibawa ke kantor untuk pemeriksaan," kata Safriadi.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Safriadi, keduanya mengakui bahwa sudah melakukan ikhtilat (mesum). Dari pengakuan tersebut, keduanya memenuhi unsur pelanggaran syariat Islam.

"Pasangan tersebut dijerat melanggar Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum jinayat. Mereka ditahan hingga 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Safriadi. 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021