Terpidana korupsi pengadaan mebel sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2016 mengembalikan kerugian negara Rp500 juta kepada kejaksaan negeri setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Candra Saptaji melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Yudhi Saputra di Calang, ibu kota Kabupaten Aceh Jaya, Selasa, mengatakan terpidana korupsi yang mengembalikan kerugian negara atas nama Faisal bin Kamaruzzaman.
"Uang Rp500 juta tersebut diantarkan langsung pihak keluarga terpidana ke Kejari Aceh Jaya Selasa (19/1) pukul 12.30 WIB. Pengembalian tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan," kata Yudhi Saputra.
Faisal bin Kamaruzzaman dihukum empat tahun penjara denda Rp200 juta subsidair enam bulam penjara. Selain pidana penjara, Faisal bin Kamaruzzaman juga dihukum membayar uang pengganti Rp1,946 miliar.
Apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,
Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,
"Hukuman tersebut berdasarkan Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," kata Yudhi Saputra.
Yudhi Saputra mengatakan uang pengganti yang sudah dikumpulkan dari terpidana Faisal bin Kamaruzzaman mencapai Rp827,7 juta lebih dari total Rp1,946 miliar.
Rincian uang pengganti yang sudah dikumpulkan tersebut terdiri Rp500 juta yang diserahkan pihak keluar, uang sitaan Rp40 juta, uang hasil lelang satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Rp 287,7 juta.
"Sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana Rp1,118 miliar. Jika tidak melunasi, maka hukuman tambahan tiga tahun akan dikurangi dengan jumlah uang pengganti yang sudah dikembalikan," pungkas Yudhi Saputra.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Candra Saptaji melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Yudhi Saputra di Calang, ibu kota Kabupaten Aceh Jaya, Selasa, mengatakan terpidana korupsi yang mengembalikan kerugian negara atas nama Faisal bin Kamaruzzaman.
"Uang Rp500 juta tersebut diantarkan langsung pihak keluarga terpidana ke Kejari Aceh Jaya Selasa (19/1) pukul 12.30 WIB. Pengembalian tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan," kata Yudhi Saputra.
Faisal bin Kamaruzzaman dihukum empat tahun penjara denda Rp200 juta subsidair enam bulam penjara. Selain pidana penjara, Faisal bin Kamaruzzaman juga dihukum membayar uang pengganti Rp1,946 miliar.
Apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,
Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,
"Hukuman tersebut berdasarkan Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," kata Yudhi Saputra.
Yudhi Saputra mengatakan uang pengganti yang sudah dikumpulkan dari terpidana Faisal bin Kamaruzzaman mencapai Rp827,7 juta lebih dari total Rp1,946 miliar.
Rincian uang pengganti yang sudah dikumpulkan tersebut terdiri Rp500 juta yang diserahkan pihak keluar, uang sitaan Rp40 juta, uang hasil lelang satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Rp 287,7 juta.
"Sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana Rp1,118 miliar. Jika tidak melunasi, maka hukuman tambahan tiga tahun akan dikurangi dengan jumlah uang pengganti yang sudah dikembalikan," pungkas Yudhi Saputra.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021