Petugas kepolisian menangkap empat orang warga terduga pelaku penambang emas ilegal yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) Peulanggahan, Desa Sikundo, Kecamatan Pante Ceurumen, Kabupaten Aceh Barat.

“Penangkapan terhadap keempat pelaku ini kita lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, Sabtu tengah malam.

Baca juga: Polisi dalami keterlibatan anggota Dewan dalam kasus tambang ilegal

Ada pun keempat warga yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial SD (29) warga Dusun Rahayu, Kelurahan Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

IS (26) warga Dusun Jurong Pang Raman, Desa Alue Bakong, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, kemudian HY (21) dan TM (18) masing-masing warga Desa Pante Ceureumen, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: DPRA: Rakyat Aceh harus diselamatkan dari jerat pidana tambang ilegal

Dari tangan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit alat berat jenis Excavator merek Hitachi Zaxis 210F/5G warga oranye, satu botol air mineral ukuran sedang berisi pasir bercampur butiran emas, serta lima karpet warna hijau.

Menurutnya, pengungkapan kasus dugaan tambang emas ilegal tersebut dilakukan setelah personel Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Aceh Barat, mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan adanya kegiatan penambangan emas ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Peulanggahan, Desa Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.

Baca juga: Walhi: Kerusakan hutan di Aceh Barat akibat tambang ilegal kian parah

Personel Polres Aceh Barat kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Pante Ceureumen, guna menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku aktivitas penambangan emas secara ilegal dan kemudian berhasil menangkap sejumlah pelaku.

“Keempat pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Parmohonan Harahap menambahkan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021