Penyidik Polres Aceh Barat menetapkan status tersangka kepada tiga orang terduga pelaku tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS yang terjadi pada tahun 2020.

Ada pun ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial  AK (36) warga Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, kemudian ZH alias Teungku Janggot (41) warga Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, serta AZ warga Desa Kuala Baro Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: Bupati Aceh Barat laporkan kasus pemerasan terhadap dirinya ke polisi

“Penetapan status tersangka kepada ketiganya ini setelah polisi menggelar perkara, dan tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana disertai alat bukti yang cukup,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, Jumat (22/1) malam di Meulaboh.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya seperti selembar surat diduga terkait pemerasan, rekaman video yang beredar luas di masyarakat terkait insiden di Pendapa Bupati Aceh Barat pada tahun 2020 lalu.



Selain itu, polisi juga sudah memeriksa keterangan ahli pidana dalam kasus ini, kata AKP Parmohonan Harahap.

Ia juga menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP karena diduga menyerang kehormatan pejabat negara.

Tidak hanya itu, polisi juga menjerat ketiganya dengan Pasal 311 KUHP diduga terkait penistaan dengan tulisan atau dengan lisan karena menagih utang dengan orang yang tidak berhutang, serta Pasal 310 KUHP terkait penghinaan dengan lisan/tulisan disertai pengancaman.

Meski sudah menetapkan status tersangka kepada ketiganya, polisi juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang tersangka pada Senin (25/1), guna dimintai keterangan di Mapolres Aceh Barat.

“Saat ini kami sudah menjadwalkan pemeriksaan satu orang tersangka pada Senin lusa, tersangka lainnya juga menyusul untuk dimintai keterangan,” kata AKP Parmohonan Harahap menambahkan.

Ia mengakui dasar polisi mengusut kasus tersebut setelah Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS mengadukan kasus ini ke Polres Aceh Barat pada bulan Juli 2020, terkait dugaan pengancaman, pemerasan, disertai pencemaran nama baik, ungkapnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021