Seorang ayah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap anak perempuannya berusia 14 tahun.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Fauzi di Lhoksukon, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial AW (48). AW dilaporkan istrinya yang juga ibu kandung korban.

"AW ditangkap Rabu (20/1/2021) malam. AW dilaporkan memukul anaknya dengan tangan dan sapu hingga gagang sapu patah. Kini, AW ditahan di sel Polres Aceh Utara," kata AKP Fauzi 


Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara Bripka T Ari Andi menjelaskan kronologis penganiayaan terjadi pada 7 Desember 2020.

"Saat itu, korban hendak meminjam sepeda motor ayahnya untuk menjemput ibunya. Namun, ayahnya malah marah dengan berkata tidak usah dijemput lagi hingga kemudian terjadi penganiayaan," ujar Bripka T Ari Andi.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sebuah sapu yang gagangnya telah patah sebagai barang bukti. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT

Penyidik juga menjerat AW dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomoor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Bripka T Ari Andi.
 

Pewarta: Zubir

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021