Tim Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue menangkap dua pemuda setempat saat sedang transaksi jual beli chip game online higgs domino yang sedang marak di Aceh. 

"Benar kami sudah amankan dua bandar chip higgs domino yang sudah meresahkan orang tua masyarakat di Simeulue," kata Kasat Reskrim Polres Simeulue IPTU Muhammad Rizal yang dihubungi dari Banda Aceh, Minggu. 

Kata M Rizal, dua pemuda yang ditangkap itu yakni RM (23) bersama temannya berinisial IS (39), keduanya diketahui sebagai penjual dan penampung chip game online higgs domino. 

Mereka ditangkap di salah satu konter yang ada di kawasan Kota Sinabang saat pelaku sedang melakukan transaksi jual beli chip tersebut. 

"Chip tersebut dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang atau bisa dibeli dari penampung seharga Rp70 ribu per satu billion (miliar), atau dapat ditukarkan kembali kepada penampung seharga Rp62 ribu untuk chip satu miliar," ujarnya. 

M Rizal menyampaikan, modus yang dilakukan RM dan IS selaku pemilik konter, selain menjual pulsa internet dan telepon juga memperjualbelikan chip yang dapat dipergunakan sebagai bahan permainan higgs domino. 

"RM dan IS menunggu para pemain game untuk menjual chip yang dapat dipergunakan untuk permainan higgs domino," katanya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni Rp 11 juta uang tunai hasil penjualan chip, dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi jual beli chip tersebut.

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Simeulue tanpa perlawanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar M Rizal. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku perjudian itu dapat dijerat dengan pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021