Personel Polres Lhokseumawe menangkan seorang pemuda berusia 24 tahun, warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe karena diduga mencuri besi di PLN Gardu Induk Aceh.

"Tersangka berinisial IS ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pidana pencurian di PLN Gardu Induk Arun pada 21 Januari lalu," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Selasa.

Didampingi Kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yoga Panji Prasetya, Kapolres menyebutkan pencurian besi dilakukan pelaku pada pukul 06.30 WIB dengan cara merayap masuk melalui saluran air.

"Setelah berhasil masuk, besi tersebut satu persatu dilempar melewati pagar. Kemudian dibawa dengan becak disimpan di sekitar rumah pelaku," kata AKBP Eko Hartanto.

Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga batang besi bulat panjang lima meter dan satu buah besi segitiga tempat dudukan.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Lhokseumawe bergerak ke rumah pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Setelah melakukan pengembangan, polisi menemukan barang bukti yang disimpan pelaku di semak-semak sekitar rumahnya.

"Tersangka IS diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun dengan sangkaan Pasal 363 Ayat 1 ke 5e Jo Pasal 362 KUHPidana," kata AKBP Eko Hartanto.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021