Tim gabungan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Timur membubarkan pesta perkawinan di Desa Keude Dua, Kecamatan Darul Ihsan karena melanggar protokol kesehatan.

“Terjadi kerumunan di lokasi pesta perkawinan. Sebagian besar tamu tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Timur Teuku Amran di Idi, Kamis. 
 
Ia mengatakan berdasarkan informasi di lapangan pemilik hajatan telah menginformasikan rencana kenduri tersebut. Bahkan kepala desa juga telah mengizinkannya. 

“Tapi dalam pelaksanaan sama sekali tidak menjaga protokol kesehatan. Penyelenggara kegiatan tidak mengatur tempat duduk dengan jarak satu meter,” kata Ampon sapaan Teuku Amran.

Ampon mengaku akan memanggil pemilik hajatan pesta perkawinan tersebut dan juga kepala desa serta pihak kecamatan untuk diperiksa dan diminta keterangan.

“Kami akan panggil dan periksa seluruh pihak yang terkait, mulai dari pemilik rumah yang juga penyelenggara kegiatan, kepala desa, maupun pihak kecamatan,” demikian Ampon.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021