Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Aceh Barat Daya ditunda hingga 2022 karena minimnya alokasi anggaran pelaksanaan pesta demokrasi tersebut tengah pandemi COVID-19.

"Pilkades kita tunda. Rencana sebelumnya, pilkades digelar tahun ini," kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Barat Daya Thamrin di Blangpidie, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Thamrin usai rapat koordinasi pelaksanaan pilkades serentak 2021. Rapat dihadiri Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya Muslizar.

Serta Ketua DPRK Aceh Barat Daya Nurdianto, unsur pimpinan daerah, para asisten, dan para camat se- Kabupaten Aceh Barat Daya.  

"Rapat koordinasi mengenai pilkades serentak memutuskan untuk sementara ditunda, kecuali ada perkembangan lain yang syarat-syaratnya mampu kita penuhi sebagaimana peraturan Menteri Dalam Negeri,” ujar Thamrin.

Menurut Thamrin kebijakan penundaan sementara pilkades serentak dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya lantaran keterbatasan anggaran.

“Anggaran pelaksanaan pilkades serentak sebelumnya direncanakan tidak dalam jumlah yang cukup. Terutama untuk melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri," jelasnya.

Thamrin mengatakan Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim dalam rapat koordinasi tersebut juga bersikap bahwa pelaksanaan pilkades di tengah pandemi COVID-19 untuk sementara ditunda sambil menunggu pengkajian lebih lanjut.

"Bapak Bupati dalam rapat koordinasi juga bersikap untuk sementara ditunda dulu, sambil melakukan pengkajian lebih lanjut," pungkas Thamrin.

Pewarta: Suprian

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021