Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melimpahkan perkara beserta sejumlah calon terdakwa korupsi pengadaan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur Abun Hasbulloh melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Yulanda yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka dilimpahkan pada Senin (1/2).

"Dari komunikasi kami dengan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, persidangan perkara tersebut sudah dijadwalkan pada 8 Februari mendatang," kata Andi Yulanda menyebutkan.

Andi Yulanda mengatakan kendati sudah menerima informasi jadwal persidangan, namun pihaknya belum mengetahui tata cara persidangan, apakah secara virtual atau tatap muka langsung.

Selama ini, kata Andi Yulanda, persidangan, baik di pengadilan umum maupun tipikor berlangsung secara virtual. Di mana terdakwa mengikuti di tempat penahanan, baik rutan maupun lapas. Sedangkan jaksa penuntut umum bersama penasihat hukum dan majelis hakim di ruang sidang.

"Kami masih menunggu informasi selanjutnya terkait tata cara persidangan. Jika sidang secara tatap muka langsung, maka para tersangka akan kami bawa ke Banda Aceh. Saat ini, para tersangka ditahan di lapas di Idi, Aceh Timur," kata Andi Yulanda.

Kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan sertifikat aset PT KAI di Aceh ditangani tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Kemudian, penyidik Polda Aceh melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Dalam kasus tersebut, ada empat orang ditetapkan sebagai tersebut. Yakni berinisial IZ selaku Asisten Manajer Penguasaan Aset PT KAI Wilayah Banda Aceh.

Kemudian, MAP merupakan karyawan PT KAI, SP selagi VP Subdivisi Regional (Subdivre) 1.1 Aceh PT KAI, dan RI selaku Manajer Aset Tanah dan Bangunan PT KAI.

Sedangkan barang bukti di antaranya dokumen pengadaan dan sertifikat aset tanah PT KAI serta uang tunai Rp2 miliar lebih yang disita dari para tersangka.

Dugaan tindak pidana tersebut berawal dari penyelidikan Polda Aceh sejak 2019 atas pelaksana kegiatan pengadaan sertifikasi tanah milik PT KAI Sub Divre I Aceh di Wilayah Aceh Timur, mulai dari Birem Bayem hingga Madat.

Sertifikasi aset meliputi 301 bidang tanah dengan kontrak Rp8,2 miliar. Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat diduga terjadi penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian negara Rp6,5 miliar lebih.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021