Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap tujuh orang komplotan pencurian barang elektronik yang mengatasnamakan preman pensiun, tiga orang diantaranya merupakan anak-anak di bawah umur. 

"Bahwa mereka menamakan diri kelompok dengan nama preman pensiun, tiga orang merupakan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat.

Ryan mengatakan, kelompok preman pensiun ini sudah melakukan aksinya sejak Desember 2020 hingga Januari 2021 di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. 

Kata Ryan, kasus ini terungkap saat adanya informasi pencurian genset di salah satu hotel yang tidak digunakan lagi. Saat dilakukan penangkapan ternyata mereka baru saja menggunakan narkoba. 

"Setelah dilakukan pengecekan di salah satu kamar, ada sekelompok remaja baru saja menggunakan narkoba, buktinya kita dapat alat hisap di situ," ujarnya. 

Ryan menyampaikan, kelompok preman pensiun itu merupakan spesialis pencurian di rumah bedeng (belum siap jadi) yang masih ditinggal pekerja bangunan. Barang yang diambil berupa handphone, power bank dan tabung gas 3 kilogram. 

Ryan menyebutkan, tiga anak di bawah yang ditangkap itu adalah BR (16), MR (17) warga Banda Aceh dan ADM (16), warga Aceh Besar.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah BG (19), warga Aceh Besar dan MN (19) serta BN (19), warga Banda Aceh. Serta satu orang penadah yakni BP (30) yang sehari-hari berkerja sebagai pedagang di Aceh Besar.

Ryan menuturkan, mereka juga memiliki grub whatsapp dengan nama preman pensiun, isi pesan di dalamnya tentang hasil hasil pencurian dan sabu-sabu. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 21 barang bukti diantaranya 15 unit handphone, tiga power bank, tiga tabung gas LPG tiga kilogram dan dua sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksinya.

"Hasil curian mereka dijual kepada penadah untuk kemudian membeli sabu-sabu," katanya.

Terhadap ketiga tersangka yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara 7 tahun.

“Jadi untuk proses anak ini tidak lama, sekitar dua minggu. Mereka diamankan di tempat terpisah," ujar Ryan. 

Sementara tersangka yang dewasa dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021