Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan sejumlah tempat usaha melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saat sosialisasi dan penegakan hukum dalam rangka Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat, Sabtu (6/2) malam.
"Kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum tersebut digelar mulai Februari, pukul 20.00 WIB sampai 23.30 WIB di wilayah Kecamatan Mlati dengan personel lengkap," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Minggu.
Dia menjelaskan tim gabungan dalam satgas yang melakukan kegiatan itu meliputi personel Satpol PP Sleman, Polres Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Linmas Inti Kabupaten Sleman, Pemerintah Kecamatan Mlati, Polsek Mlati, dan Dinas Perhubungan Sleman.
"Sasaran meliputi Jalan Jombor, Jalan Magelang, Pogung Baru, dengan hasil ada beberapa temuan yakni Sate Klatak Jalan Magelang km 6,5 Jombor masih ditemukan pelanggan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB dan belum menerapkan protokol kesehatan sesuai Instruksi Bupati No. 3 Tahun 2021," katanya.
Selain itu, mereka melanggar Protokol Kesehatan No.37.1 Tahun 2020 Virus Disease 2019 Pasal 7 point (b) yaitu tidak menyediakan tempat cuci tangan.
"Tindakan yang dilakukan sosialisasi Instruksi Bupati No. 03/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat serta teguran lisan dan dibubarkan secara langsung," katanya.
Di warung Bakmi Jombor Jalan Magelang km 6,5 Jombor Lor, masih ditemukan pelanggan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB dan belum menerapkan protokol kesehatan sesuai Instruksi Bupati No. 3 Tahun 2021, sedangkan di Bakmi Jawa Giyanto Jalan Magelang km 6,5 Jombor Lor ditemukan pelanggan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB dan belum menerapkan protokol kesehatan.
Pelanggaran juga ditemukan di Bakmi PUR Jalan Tegal Mlati No. 139, Jombor Lor, masih ditemukan pelanggan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB dan belum menerapkan protokol kesehatan, di warung Bebek Goreng Simpatik Jalan Magelang km 6,2 ditemukan pelanggan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB dan belum menerapkan protokol kesehatan.
Tim juga menemukan pelanggaran di Warmindo Melatak, Pogung Baru Blok H 18 A berupa pelanggan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB dan belum menerapkan protokol kesehatan, warung Mie Ayam Busur 4 Jalan Magelang km 5,6 ditemukan pelanggan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB dan belum menerapkan protokol kesehatan, WR Lamongan Moro Seneng Jalan Magelang km 5,5 ditemukan pelanggan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB dan belum menerapkan protokol kesehatan, Gudeg Yu Yah Jalan Magelang km.5 ditemukan pelanggan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB dan belum menerapkan protokol kesehatan.
"Tempat usaha yang melakukan pelanggaran selain diberikan sosialisasi Instruksi Bupati No. 03/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat, juga diberikan teguran lisan dan dibubarkan secara langsung," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum tersebut digelar mulai Februari, pukul 20.00 WIB sampai 23.30 WIB di wilayah Kecamatan Mlati dengan personel lengkap," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Minggu.
Dia menjelaskan tim gabungan dalam satgas yang melakukan kegiatan itu meliputi personel Satpol PP Sleman, Polres Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Linmas Inti Kabupaten Sleman, Pemerintah Kecamatan Mlati, Polsek Mlati, dan Dinas Perhubungan Sleman.
"Sasaran meliputi Jalan Jombor, Jalan Magelang, Pogung Baru, dengan hasil ada beberapa temuan yakni Sate Klatak Jalan Magelang km 6,5 Jombor masih ditemukan pelanggan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB dan belum menerapkan protokol kesehatan sesuai Instruksi Bupati No. 3 Tahun 2021," katanya.
Selain itu, mereka melanggar Protokol Kesehatan No.37.1 Tahun 2020 Virus Disease 2019 Pasal 7 point (b) yaitu tidak menyediakan tempat cuci tangan.
"Tindakan yang dilakukan sosialisasi Instruksi Bupati No. 03/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat serta teguran lisan dan dibubarkan secara langsung," katanya.
Di warung Bakmi Jombor Jalan Magelang km 6,5 Jombor Lor, masih ditemukan pelanggan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB dan belum menerapkan protokol kesehatan sesuai Instruksi Bupati No. 3 Tahun 2021, sedangkan di Bakmi Jawa Giyanto Jalan Magelang km 6,5 Jombor Lor ditemukan pelanggan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB dan belum menerapkan protokol kesehatan.
Pelanggaran juga ditemukan di Bakmi PUR Jalan Tegal Mlati No. 139, Jombor Lor, masih ditemukan pelanggan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB dan belum menerapkan protokol kesehatan, di warung Bebek Goreng Simpatik Jalan Magelang km 6,2 ditemukan pelanggan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB dan belum menerapkan protokol kesehatan.
Tim juga menemukan pelanggaran di Warmindo Melatak, Pogung Baru Blok H 18 A berupa pelanggan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB dan belum menerapkan protokol kesehatan, warung Mie Ayam Busur 4 Jalan Magelang km 5,6 ditemukan pelanggan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB dan belum menerapkan protokol kesehatan, WR Lamongan Moro Seneng Jalan Magelang km 5,5 ditemukan pelanggan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB dan belum menerapkan protokol kesehatan, Gudeg Yu Yah Jalan Magelang km.5 ditemukan pelanggan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB dan belum menerapkan protokol kesehatan.
"Tempat usaha yang melakukan pelanggaran selain diberikan sosialisasi Instruksi Bupati No. 03/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat, juga diberikan teguran lisan dan dibubarkan secara langsung," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021